Dugaan Korupsi Pembangunan RSP UR, Penyidik akan Gelar Perkara 

Dugaan Korupsi Pembangunan RSP UR, Penyidik akan Gelar Perkara 

CELOTEHRIAU.COM--Pihak-pihak yang terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (UR), masih akan terus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dalam waktu dekat ini, penyidik direncanakan masih akan melakukan gelar perkara. 

PT Asuransi Mega Pratama (AMP) kepada pihak UR sebagai pemilik pekerjaan, membayar uang senilai Rp4,7 miliar. 

Proses pembayaran dilakukan beberapa tahap, saat perkara tersebut dalam pengusutan Kejati. 

Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk memastikan kelanjutan perkara tersebut. 

''Gelar perkara akan kita lakukan dalam waktu dekat,'' kata Hilman kepada, Senin (23/9/2019).

Bersamaan dengan gelar perkara, juga akan dilakukan pengkajian dan telaahan terhadap posisi perkara. Salah satunya yakni pembayaran jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek tersebut.

''Kajiannya bagaimana? Apakah itu (pembayaran jaminan oleh pihak asuransi,red) termasuk pengembalian kerugian negara atau tidak?,'' sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Hilman, memastikan proses penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Bahkan, kata dia, beberapa waktu lalu ada saksi yang telah diperiksa. 

''Mungkin dalam minggu ini ada keputusan, karena masih menunggu kesempatan tim mau gelar,'' jelas Hilman. 

Berapa jumlah saksi itu, Hilman mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, berapa orang hanya tim pemeriksa yang tahu. 

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Di antaranya, Azhar Kasmi selaku anggota tim PPHP. Lalu, Sudjianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UR yang diperiksa pada Rabu (21/8/2019) kemarin. 

Dia tidak tak datang sendirian, turut bersamanya Armia, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, juga terdapat sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Rektor UR Aras Mulyadi, Desi Ria Sari selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.

Lalu, Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori. 

Diketahui, pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak UR kepada Korps Adhyaksa Riau. Menanggapi hal itu, sejumlah pihak diundang dan diklarifikasi.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu Rektor UR, Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu.

Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku PPK dan Wandri Nasution dari PT MRC.

Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.

Pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.

Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index